Sabtu, 28 Januari 2012

ANGKRED - 1 DUPAK


LAMPIRAN I : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  DAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
                          Nomor : 61409/MPK/KP/99 ; Nomor : 181 Tahun 1999 tanggal : 13 Oktober 1999


DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN


TANGGAL PENILAIAN : Tanggal, 1 Januari 2001  s.d Tanggal  1 Desember 2011


I.


KETERANGAN PERORANGAN

1.
Nama
Drs. Ec. Rudi Pratono, Ak., MM
2.
NIP
8982 - ET
3.
NIDN
07-2603-6401
4.
Tempat dan Tanggal Lahir
Bojonegoro, 26 Maret 1964
5.
Jenis Kelamin
Laki-laki
6.
Pendidikan Tertinggi
S2 (Magister Manajemen)
7.
Pangkat dan Golongan Ruang/TMT
Penata  Tingkat I (III-D) / 1 Januari 2010
8.
Jabatan Fungsional/TMT
Lektor / 1 Januari 2001
9.
Fakultas/Jurusan
Fakultas Ekonomi / Program Studi Akuntansi
10.
Masa Kerja
LAMA
11 Tahun   3  bulan
BARU
22 Tahun   9  bulan
11.
Unit Kerja
Dosen  Tetap Yayasan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya



NO


UNSUR DAN SUB UNSUR
Angka Kredit Menurut
Perguruan Tinggi / Kopertis Pengusul

Tim Penilai
Lama
Baru
Jumlah
Lama
Baru
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
I.

UNSUR UTAMA








A.      PENDIDIKAN
  1. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta







  1. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta tambahan yang setingkat atau lebih tinggi di luar bidang ilmunya.


50





  1. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Dosen dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).








J U M L A H


50





B.      TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

a.        MELAKSANAKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

(1)       Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing menguji serta menyelenggara-kan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan.








111





 
(2)       Membimbing seminar mahasiswa









(3)       Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL).









(4)       Membimbing dan Ikut membimbing dalam menghasilkan laporan akhir studi/skripsi/ thesis/disertasi.

73






(5)       Bertugas sebagai penguji pada Ujian Akhir


42,5






(6)       Membina kegiatan mahasiswa dibidang Akademik dan Kemahasiswaan.

20






(7)       Mengembangkan program kuliah.









(8)       Mengembangkan bahan pengajaran.











(9)       Menyampaikan orasi ilmiah.









(10)   Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi.

61






(11)   Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya.








(12)   Melaksanakan kegiatan detasering dan Pencangkokan dosen.







J U M L A H


357,5





 

b.        MELAKSANAKAN PENELITIAN









 

(1)     Menghasilkan karya ilmiah.



74,52





 

(2)     Menterjemahkan/menyadur buku ilmiah.









 

(3)     Mengedit/menyunting karya ilmiah.









 

(4)     Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.









 

(5)     Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.








J U M L A H


74,52





c.        MELAKSANAKAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT.

(1)     Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya.







(2)     Melaksanakan mengembangkan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.








(3)     Memberi latihan penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat.


4





(4)     Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.


4,5





(5)     Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.








J U M L A H


8,5




II.

UNSUR PENUNJANG


             PENUNJANG TUGAS POKOK DOSEN
(1)     Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi.




4





(2)     Menjadi anggota Panitia/Badan pada Lembaga Pemerintah.








 

(3)     Menjadi anggota organisasi profesi.









(4)     Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar Lembaga.








(5)     Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional.








 

(6)     Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.



10





 

(7)     Mendapat tanda jasa/penghargaan.









(8)     Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional.










(9)     Mempunyai prestasi di bidang olah raga / Humaniora.








J U M L A H


14





JUMLAH KESELURUHAN


454,52




III

BAHAN YANG DINILAI


- N a m a                                                                                  :  Drs. Ec. Rudi Pratono, Ak.,MM
- N.I.K                                                                                      :  8982 - ET
- Jurusan / Program Studi                                                         :  Ekonomi / Akuntansi




                                                                                              Surabaya, ………………………….

                                                                                              Koordinator Kopertis Wilayah VII,



                                                                                              Prof. Dr. H. Sugijanto, MS.,Apt.
                                                                                              NIP. 19540621 198002 1 001
IV

PENDAPAT TIM PENILAI PUSAT ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN

Telah memenuhi syarat angka kredit untuk kenaikan Jabatan Akademik
menjadi : LEKTOR KEPALA

T.M.T.                     :                                                            Jakarta, …………..................................

                                                                                             Ketua Tim Penilai Jabatan Dosen Pusat,



                                                                                             ………………………………………….


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar