Jumat, 27 Januari 2012

Auditing Program


BAB I
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

A.    Pendahuluan
Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi akuntansi
a.    Jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik ada 2 (dua) kelompok :
1.      Jasa Assurance
Adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Salah satu tipe jasa assurance adalah jasa atestasi yang terbagi menjadi 4 jenis :
·         Audit
Mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tsb.
·         Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menemukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh suatu instansi  / badan pengatur.
·         Review
Berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan memberikan keyakinan negative atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.
·         Prosedur yang disepakati
Jasa assurance atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan public berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik.
2.      Jasa Non Assurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat. Hanya meliputi jasa konsultasi, jasa perpajakan.
Jasa konsultasi meliputi dapat meliputi jasa :
·         Konsultasi
·         Jasa pemberian saran professional
·         Jasa implementasi
·         Jasa transaksi
·         Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya
·         Jasa produk
b.    Secara umum auditing
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil kepada pemakai yang berkepentingan.
c.       Unsur - unsur penting dalam definisi auditing
·         Suatu proses sistematik
·         Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
·         Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
·         Menetapkan tingkat kesesuaian
·         Kriteria yang telah ditetapkan
·         Penyampaian hasil
·         Pemakai yang berkepentingan

d.      Laporan audit
Merupakan media yang dipakai auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya dan pendapat auditor disajikan dalam suatu laporan yang tertulis yang berupa laporan audit baku. Audit baku terdiri dari tiga paragraf :
1.      Paragraf pengantar
Terdapat tiga kalimat, kalimat pertama menjelaskan objek yang menjadi sasaran auditing, kalimat kedua dan ketiga menjelaskan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor.
2.      Paragraf Lingkup
Berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standart auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan public dan beberapa penjelasan tambahan serta suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standart auditing memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan auditan.
3.      Paragraf pendapat
Berisi tentag pernyataan pendapatnya mengenai laporan keuangan yang disebutkannya dalam paragraph pengantar.
e.     Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan :
1.      Auditor independen
Auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
2.      Auditor pemerintah
Auditor professional yang bekerja diistansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi /entitas pemerintahan atau pertanggung jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.      Auditor intern
Auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan Negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi
B.     Tipe Audit
a.      Tipe audit digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan
1.      Audit laporan keuangan
Audit yang dilakukan auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran terhadap laporan keuangan tersebut
2.      Audit kepatuhan
Audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan – peraturan tertentu.
3.      Audit professional
Merupakan review secara simpatik kegiatan organisasi atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional sbb :
-        Mengevaluasi kinerja
-        Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
-        Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
b.      Organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
IAI merupakan wadah untuk menampung berbagai tipe Akuntan Indonesia memiliki 4 (empat) kompartemen :
1.      Kompartemen Akuntan Publik
2.      Kompartemen Akuntan Manajemen
3.      Kompartemen Sektor Publik
4.      Kompartemen Akuntan Pendidik
BAB II
ETIKA PROFESIONAL

A.    Kode Etik
a.      Kode Etik Akuntan Indonesia dibagi menjadi 9 (sembilan) bagian :
1.      Pembukaan
2.      BAB I        Kepribadian
3.      BAB II      Kecakapan Profesional
4.      BAB III     Tanggung Jawab
5.      BAB IV     Ketentuan Khusus
6.      BAB V      Pelaksanaan Kode Etik
7.      BAB VI     Suplemen dan Penyempurnaan
8.      BAB VII   Penutup
9.      BAB VIII Pengesahan
b.      Kode Etik IAI menjadi 4 (empat) bagian :
1.      Prinsip Etika
Ø Prinsip Kesatu     :       Tanggung jawab profesi
Ø Prinsip Kedua      :       Kepentingan Publik
Ø Prinsip Ketiga      :       Integritas
Ø Prinsip Keempat :       Objektivitas
Ø Prinsip Kelima    :       Kompetensi dan kehati-hatian professional
Ø Prinsip Keenam   :       Kerahasiaan
Ø Prinsip Ketujuh  : Perilaku professional
Ø Prinsip Kedelapan    :    Standart teknis
2.    Aturan Etika
Aturan etika kompartemen akuntan publik yang digunakan singkatan KAP dengan 2 (dua) makna :
Ø  Kompartemen Akuntan Publik
Ø  Kantor Akuntan Publik
3.      Interprestasi Aturan Etika
4.      Tanya dan Jawab
B.     Standar umum anggota KAP yang harus dipatuhi yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
1.      Kompetensi professional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (Reasonable).
2.      Kecermatan dengan keseksamaan professional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan keseksamaan professional.
3.      Perencanaan dan supervisi Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan keseksamaan professional.
4.      Data relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan / rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

BAB III
BUKTI AUDIT

A.      Pendahuluan
Manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan adalah asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan sbb :
1.      Keberadaan atau keterjadian (existence or accurence)
2.      Kelengkapan (completeness)
3.      Hak dan kewajiban (Right and Obligation)
4.      Penilaian (Valuation) atau alokasi
5.      Penyajian dan pengungkapan (presentation and Disclosure)
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan klien disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi diterima umum di Indonesia.
a. Standart Pekerjaan Lapangan ketiga, berbunyi :
“Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan, keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”
Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya.
b.      Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari :
Ø  Data akuntansi, yang meliputi data akuntansi antara lain :
«  Jurnal
«  Buku Besar
«  Buku Pembantu
«  Buku Pedoman Akuntnsi
«  Memorandum
«  Catatan tidak resmi seperti daftar lembaran kerja
Ø  Semua informasi penguat  (corroborating information)
Informasi penguat meliputi segala dokumen seperti :
«  Cek
«  Faktur
«  Surat kontrak
«  Notulen rapat
«  Konfirmasi
«  Pernyataana tertulis dari pihak yang mengetahui
c.       Faktor yang mempengaruh pertimbangan auditor dalam menentukan cukup atau tidaknya bukti audit
1)      Materialitas dan resiko
2)      Factor ekonomi
3)      Ukuran dan karakteristik populasi
B.       Kompetensi bukti audit ada 2 antara lain :
1.      Kompetensi data akuntansi
2.      Kompetensi informasi penguat, dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut ini :
·         Relevansi
·         Sumber
·         Ketepatan waktu
·         Objektifitas
·         Cara pemerolehan bukti
a.      Faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit antara lain :
1.      Pertimbangan professional
2.      Integritas manajemen
3.      Kepemilikan publik versus terbatas
4.      Kondisi keuangan
b.      Tipe-tipe bukti audit dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan :
1.      Tipe data akuntansi
·         Pengendalian intern
·         Catatan akuntansi
2.      Tipe informasi penguat :
·         Buku fisik
·         Bukti documenter
·         Perhitungan
·         Bukti lisan
·         Perbandingan dan ratio
·         Bukti dari spesialis
C.      Prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor, meliputi
1.      Pengamatan (observation)
2.      Permintaan keterangan (inquiry)
3.       Konfirmasi
4.      Penelusuran (tracking)
5.      Pemeriksaaan bukti pendukung (vouching)
6.      Scanning
7.      Pelaksanaaan ulang (reperforming)
8.      Teknik audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)
a.    Situasi audit yang mengandung resiko besar seperti contoh berikut :
1.      Pengendalian intern yang lemah
2.      Kondisi keuangan yang tidak sehat
3.      Manajemen yang tidak dapat dipercaya
4.      Penggantian auditor
5.      Perubahan tarif atau peraturan pajak atas laba
6.      Usaha yang bersifat spekulatif
7.      Transaksi perusahaan yang kompleks
b.      Keputusan harus diambil oleh auditor berkaitan dengan bukti audit ada 4 yaitu :
1.      Penentuan prosedur audit yang akan digunakan
2.      Penentuan besarnya sample untuk prosedur audit tertentu
3.      Penentuan unsur tertentu yang harus dipilih dari populasi
4.      Penentuan waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit tersebut.


BAB IV
KERTAS KERJA

A.      Pendahuluan
     Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan laporan audit. Contoh kertas kerja adalah program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian intern, analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi klien, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor.
a.Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
1.      Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik.
2.      Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
3.      Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai bukti dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
b.      Empat tujuan penting pembuatan kertas kerja adalah untuk :
v  Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan
v  Menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
v  Menkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit
v  Memberikan pedoman dalam audit berikutnya
c.    Agar dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat harus diperhatikan lima faktor antara lain :
1.      Lengkap
2.      Teliti
3.      Ringkas
4.      Jelas
5.      Rapi
d.      Tipe Kertas Kerja antara lain :
1.      Program audit (audit Program)
2.      Working Trial Balance
3.      Ringkasan Jurnal Adjustment
4.      Schedule Utama (lead schedule atau top schedule)
5.      Schedule pendukung (supporting Schedule)
e.    Tahap-tahap yang ditempuh dalam penyusunan laporan keuangan
1.      Pengumpulan bukti transaksi
2.      Pencatatan dan penggolongan transaksi dalam jurnal dan buku pembantu
3.      Pembukuan (posting) jurnal ke dalam buku besar
4.      Pembuatan lembar kerja (work sheet)
5.      Penyajian laporan keuangan

BAB V
PENERIMAAN PERIKATAN
DAN PERENCANAAN AUDIT

A.      Penerimaan perikatan
a.         Tahap-tahap audit atas laporan keuangan
Proses audit atas laporan keuangan ada 4 tahap :
1.        Penerimaan perikatan audit
Adalah kesepakatan kedua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian
2.        Perencanan audit
Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat auditor.
3.        Pelaksanaan pengujian audit
Tujuan utama pelaksanaan lapangan adalah untuk memperoleh bukti audit tentng efektivitas pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien.
4.      Pelaporan audit
Ada dua langkah penting dalam pelaporan audit
Ø  Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan
Ø  Menerbitkan laporan audit
Adalah dengan menyajikan laporan audit yang berisi pernyataan pendapat atau pernyataan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan
2.    Tahap-tahap penerimaan perikatan audit
Auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 (enam) tahap :
1.      Mengevaluasi integritas manajemen
Beberapa cara yang ditempuh dalam mengevaluasi integritas manajemen :
a)      Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
b)      Meminta keterangan kepada pihak ketiga
Informasi tentang integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada penasehat hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan bisnis.
Sumber informasi dapat juga diperoleh dari:
·   Pergantian manajemen yang diberitakan di surat kabar bisnis.
·   Dalam hal calon klien yang telah go publik auditor melakukan review terhadap laporan audit tahun sebelumnya yang disimpan di Bapepam.
a)      Melakukan review terhadap pengalaman auditor di masa lalu dan hubungan dengan klien yang bersangkutan.
      Dalam hal ini auditor mempertimbangkan akan melanjutkan atau menghentikan hubungan dengan klien dalam perikatan audit.
2.      Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
Dampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara  :
a)      Mengidentifikasi pemakai laporan audit
b)      Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan.
c)      Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
3.      Menentukan kompetensi untuk melaksanankan audit.
Standar umum yang pertama berbunyi :
“audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.”
Mengidentifikasi tim audit :
a)    Seorang partner yang akan bertanggung jawab terhadap peyelesaian audit.
Auditor harus memperoleh keyakinan mengenai persyaratan profesional dan reputasi spesialis melalui pengajuan pertanyaan dengan mempertimbangkan hal sbb :
«  Sertifikat professional, lisensi atau pengakuan kopetensi dari spesialis dalam bidangnya.
«  Reputas dan kedudukan spesialis di mata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal kemampuan atau kinerjanya.
«  Hubungan
b)   Satu atau lebih manajer, yang akan mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program audit
c)    Staf asisten, yang melaksanakan berbagai prosedur audit yang diperlukan dalam pelaksanaan program audit.
4.      Menilai independensi
Standar umum yang kedua berbunyi :
“dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independent dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
Aturan etika compartment akuntan publik mengatur tentang :
a)      Independensi
b)      Integritas dan objektivitas
5.      Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran professionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan,
Standar umum yang ketiga :
“Dalam pelaksanaan dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermatan dan seksama”
6.      Membuat surat perikatan audit
Isi pokok surat perikatan audit :
a)    Tujuan audit atas laporan keuangan
b)   Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan
c)    Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan professional yang harus dianut oleh auditor.
d)   Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan dgunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan
e)    Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan.
f)    Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan
g)   Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor daam auditnya.
h)   Akses ke berbagai catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
i)     Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.




BAB VI
STANDAR AUDITING

A.    Standar Auditing
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus diperthankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntan Indonesia, 2006, SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), Jakarta, Penerbit Salemba Empat

Ikatan Akuntan Publik Indonesia, 2009, Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Jakarta, Penerbit Salemba Empat

James A. Hall, Tommie Singleton, 2007, Audit & Assurance Technology Informasi, Jakarta, Penerbit Salemba Empat

Mulyadi,2002, Auditing I, Jakarta, Penerbit SAlemba Empat
\
Mulyadi 2004, Auditing II, Jakarta, Penerbit Salemba Empat

Sawyer, 2006, Audit Internal, Jakarta, Penerbit Salemba Empat







Tidak ada komentar:

Posting Komentar