BAB
I
PROFESI
AKUNTAN PUBLIK
A.
Pendahuluan
Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari
jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi akuntansi
a. Jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik ada 2 (dua) kelompok :
1. Jasa
Assurance
Adalah jasa professional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Salah satu tipe
jasa assurance adalah jasa atestasi yang terbagi menjadi 4 jenis :
·
Audit
Mencakup pemerolehan dan penilaian
bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi
yang dibuat oleh manajemen entitas tsb.
·
Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap informasi
keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menemukan kesesuaian pengendalian
intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh suatu instansi / badan pengatur.
·
Review
Berupa permintaan keterangan dan
prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan
memberikan keyakinan negative atas asersi yang terkandung dalam informasi
keuangan tersebut.
·
Prosedur
yang disepakati
Jasa assurance atas asersi
manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan public berdasarkan prosedur yang
disepakati antara klien dengan akuntan publik.
2. Jasa
Non Assurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat. Hanya meliputi
jasa konsultasi, jasa perpajakan.
Jasa konsultasi meliputi dapat
meliputi jasa :
·
Konsultasi
·
Jasa pemberian saran professional
·
Jasa implementasi
·
Jasa transaksi
·
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung
lainnya
·
Jasa produk
b. Secara umum auditing
Auditing
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil kepada pemakai yang
berkepentingan.
c. Unsur - unsur penting dalam
definisi auditing
·
Suatu proses sistematik
·
Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara obyektif
·
Pernyataan mengenai kegiatan dan
kejadian ekonomi
·
Menetapkan tingkat kesesuaian
·
Kriteria yang telah ditetapkan
·
Penyampaian hasil
·
Pemakai yang berkepentingan
d. Laporan audit
Merupakan
media yang dipakai auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya
dan pendapat auditor disajikan dalam suatu laporan yang tertulis yang berupa
laporan audit baku. Audit baku terdiri dari tiga paragraf :
1.
Paragraf
pengantar
Terdapat tiga kalimat, kalimat
pertama menjelaskan objek yang menjadi sasaran auditing, kalimat kedua dan
ketiga menjelaskan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor.
2.
Paragraf
Lingkup
Berisi pernyataan auditor bahwa
auditnya dilaksanakan berdasarkan standart auditing yang ditetapkan oleh
organisasi profesi akuntan public dan beberapa penjelasan tambahan serta suatu
pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standart
auditing memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat
atas laporan auditan.
3.
Paragraf
pendapat
Berisi tentag pernyataan
pendapatnya mengenai laporan keuangan yang disebutkannya dalam paragraph
pengantar.
e. Orang atau kelompok orang yang
melaksanakan audit dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan :
1.
Auditor
independen
Auditor professional yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas
laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
2.
Auditor
pemerintah
Auditor professional yang bekerja
diistansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi /entitas pemerintahan atau
pertanggung jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.
Auditor
intern
Auditor yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan Negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya
adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen
puncak telah dipatuhi
B.
Tipe
Audit
a. Tipe audit digolongkan menjadi 3 (tiga)
golongan
1.
Audit
laporan keuangan
Audit yang dilakukan auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran terhadap laporan keuangan tersebut
2.
Audit
kepatuhan
Audit yang tujuannya untuk
menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan – peraturan
tertentu.
3.
Audit
professional
Merupakan review secara simpatik
kegiatan organisasi atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan
tertentu. Tujuan audit operasional sbb :
-
Mengevaluasi kinerja
-
Mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan
-
Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau
tindakan lebih lanjut.
b. Organisasi Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI)
IAI
merupakan wadah untuk menampung berbagai tipe Akuntan Indonesia memiliki 4
(empat) kompartemen :
1. Kompartemen
Akuntan Publik
2. Kompartemen
Akuntan Manajemen
3. Kompartemen
Sektor Publik
4. Kompartemen
Akuntan Pendidik
BAB II
ETIKA PROFESIONAL
A.
Kode
Etik
a. Kode Etik Akuntan Indonesia dibagi
menjadi 9 (sembilan) bagian :
1.
Pembukaan
2.
BAB I Kepribadian
3.
BAB II Kecakapan
Profesional
4.
BAB III Tanggung
Jawab
5.
BAB IV Ketentuan
Khusus
6.
BAB V Pelaksanaan
Kode Etik
7.
BAB VI Suplemen
dan Penyempurnaan
8.
BAB VII Penutup
9.
BAB VIII Pengesahan
b.
Kode
Etik IAI menjadi 4 (empat) bagian :
1.
Prinsip Etika
Ø Prinsip
Kesatu :
Tanggung jawab profesi
Ø Prinsip
Kedua : Kepentingan Publik
Ø Prinsip
Ketiga : Integritas
Ø Prinsip
Keempat : Objektivitas
Ø Prinsip
Kelima :
Kompetensi dan kehati-hatian
professional
Ø Prinsip
Keenam : Kerahasiaan
Ø Prinsip
Ketujuh : Perilaku professional
Ø Prinsip
Kedelapan : Standart teknis
2.
Aturan Etika
Aturan etika
kompartemen akuntan publik yang digunakan singkatan KAP dengan 2 (dua) makna :
Ø Kompartemen
Akuntan Publik
Ø Kantor
Akuntan Publik
3.
Interprestasi Aturan Etika
4.
Tanya dan Jawab
B. Standar umum anggota KAP yang harus
dipatuhi yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
1. Kompetensi professional
Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (Reasonable).
2. Kecermatan dengan keseksamaan
professional
Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan keseksamaan
professional.
3. Perencanaan dan supervisi Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa professional dengan kecermatan dan
keseksamaan professional.
4. Data relevan yang memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi simpulan / rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
BAB III
BUKTI AUDIT
A.
Pendahuluan
Manajemen yang
terkandung di dalam komponen laporan keuangan adalah asersi manajemen yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan berdasarkan
penggolongan sbb :
1. Keberadaan
atau keterjadian (existence or accurence)
2. Kelengkapan
(completeness)
3. Hak
dan kewajiban (Right and Obligation)
4. Penilaian
(Valuation) atau alokasi
5. Penyajian
dan pengungkapan (presentation and Disclosure)
Tujuan umum
audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat apakah laporan
keuangan klien disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai
dengan prinsip akuntansi diterima umum di Indonesia.
a. Standart Pekerjaan Lapangan ketiga,
berbunyi :
“Bukti
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan,
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit”
Bukti
audit adalah segala informasi yang mendukung
angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang
dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan
pendapatnya.
b. Bukti audit yang mendukung laporan
keuangan terdiri dari :
Ø Data akuntansi,
yang meliputi data akuntansi antara lain :
« Jurnal
« Buku
Besar
« Buku
Pembantu
« Buku
Pedoman Akuntnsi
« Memorandum
« Catatan
tidak resmi seperti daftar lembaran kerja
Ø Semua informasi penguat (corroborating information)
Informasi penguat meliputi segala
dokumen seperti :
« Cek
« Faktur
« Surat
kontrak
« Notulen
rapat
« Konfirmasi
« Pernyataana
tertulis dari pihak yang mengetahui
c. Faktor yang mempengaruh
pertimbangan auditor dalam menentukan cukup atau tidaknya bukti audit
1) Materialitas
dan resiko
2) Factor
ekonomi
3) Ukuran
dan karakteristik populasi
B.
Kompetensi
bukti audit ada 2 antara lain :
1.
Kompetensi data akuntansi
2.
Kompetensi informasi penguat,
dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut ini :
·
Relevansi
·
Sumber
·
Ketepatan waktu
·
Objektifitas
·
Cara pemerolehan bukti
a.
Faktor
yang mempengaruhi pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit antara
lain :
1.
Pertimbangan professional
2.
Integritas manajemen
3.
Kepemilikan publik versus terbatas
4.
Kondisi keuangan
b.
Tipe-tipe
bukti audit dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan :
1. Tipe data akuntansi
·
Pengendalian intern
·
Catatan akuntansi
2. Tipe informasi penguat :
·
Buku fisik
·
Bukti documenter
·
Perhitungan
·
Bukti lisan
·
Perbandingan dan ratio
·
Bukti dari spesialis
C. Prosedur audit yang biasa dilakukan
oleh auditor, meliputi
1. Pengamatan
(observation)
2. Permintaan
keterangan (inquiry)
3. Konfirmasi
4. Penelusuran
(tracking)
5. Pemeriksaaan
bukti pendukung (vouching)
6. Scanning
7. Pelaksanaaan
ulang (reperforming)
8. Teknik
audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)
a. Situasi audit yang mengandung
resiko besar seperti contoh berikut :
1.
Pengendalian intern yang lemah
2.
Kondisi keuangan yang tidak sehat
3.
Manajemen yang tidak dapat dipercaya
4.
Penggantian auditor
5.
Perubahan tarif atau peraturan pajak
atas laba
6.
Usaha yang bersifat spekulatif
7.
Transaksi perusahaan yang kompleks
b. Keputusan harus diambil oleh
auditor berkaitan dengan bukti audit ada 4 yaitu :
1.
Penentuan prosedur audit yang akan
digunakan
2.
Penentuan besarnya sample untuk prosedur
audit tertentu
3.
Penentuan unsur tertentu yang harus
dipilih dari populasi
4.
Penentuan waktu yang cocok untuk
melaksanakan prosedur audit tersebut.
BAB
IV
KERTAS KERJA
A. Pendahuluan
Kertas kerja merupakan mata rantai yang
menghubungkan catatan klien dengan laporan audit. Contoh kertas kerja adalah
program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian intern, analisis,
memorandum, surat konfirmasi, representasi klien, ikhtisar dari dokumen-dokumen
perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor.
a.Kertas
kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
1. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah
direncanakan dan disupervisi dengan baik.
2. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas
pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
3. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah
diperoleh, prosedur audit telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan,
yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai bukti dasar yang memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
b. Empat tujuan penting pembuatan
kertas kerja adalah untuk :
v Mendukung
pendapat auditor atas laporan keuangan auditan
v Menguatkan
simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
v Menkoordinasi
dan mengorganisasi semua tahap audit
v Memberikan
pedoman dalam audit berikutnya
c. Agar dapat menghasilkan kertas
kerja yang benar-benar bermanfaat harus diperhatikan lima faktor antara lain :
1.
Lengkap
2.
Teliti
3.
Ringkas
4.
Jelas
5.
Rapi
d. Tipe Kertas Kerja antara lain :
1.
Program audit (audit Program)
2.
Working Trial Balance
3.
Ringkasan Jurnal Adjustment
4.
Schedule Utama (lead schedule atau top
schedule)
5.
Schedule pendukung (supporting Schedule)
e. Tahap-tahap yang ditempuh dalam
penyusunan laporan keuangan
1.
Pengumpulan bukti transaksi
2.
Pencatatan dan penggolongan transaksi
dalam jurnal dan buku pembantu
3.
Pembukuan (posting) jurnal ke dalam buku
besar
4.
Pembuatan lembar kerja (work sheet)
5.
Penyajian laporan keuangan
BAB
V
PENERIMAAN PERIKATAN
DAN PERENCANAAN AUDIT
A. Penerimaan perikatan
a.
Tahap-tahap
audit atas laporan keuangan
Proses
audit atas laporan keuangan ada 4 tahap :
1.
Penerimaan perikatan audit
Adalah
kesepakatan kedua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian
2.
Perencanan audit
Keberhasilan
penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit
yang dibuat auditor.
3.
Pelaksanaan pengujian audit
Tujuan utama
pelaksanaan lapangan adalah untuk memperoleh bukti audit tentng efektivitas
pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien.
4.
Pelaporan audit
Ada dua langkah
penting dalam pelaporan audit
Ø Menyelesaikan
audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan
Ø Menerbitkan
laporan audit
Adalah dengan
menyajikan laporan audit yang berisi pernyataan pendapat atau pernyataan tidak
memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan
2. Tahap-tahap penerimaan perikatan
audit
Auditor
menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 (enam) tahap :
1.
Mengevaluasi integritas manajemen
Beberapa cara
yang ditempuh dalam mengevaluasi integritas manajemen :
a)
Melakukan komunikasi dengan auditor
pendahulu.
b)
Meminta keterangan kepada pihak ketiga
Informasi
tentang integritas manajemen dapat diperoleh dengan meminta keterangan kepada
penasehat hukum, pejabat bank, dan pihak lain dalam masyarakat keuangan dan
bisnis.
Sumber informasi dapat juga diperoleh dari:
·
Pergantian manajemen yang diberitakan di
surat kabar bisnis.
·
Dalam hal calon klien yang telah go
publik auditor melakukan review terhadap laporan audit tahun sebelumnya yang
disimpan di Bapepam.
a)
Melakukan review terhadap pengalaman
auditor di masa lalu dan hubungan dengan klien yang bersangkutan.
Dalam
hal ini auditor mempertimbangkan akan melanjutkan atau menghentikan hubungan
dengan klien dalam perikatan audit.
2.
Mengidentifikasi keadaan khusus dan
resiko luar biasa.
Dampak terhadap
penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
a)
Mengidentifikasi pemakai laporan audit
b)
Mendapatkan informasi tentang stabilitas
keuangan dan legal calon klien di masa depan.
c)
Mengevaluasi kemungkinan dapat atau
tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
3.
Menentukan kompetensi untuk
melaksanankan audit.
Standar umum yang
pertama berbunyi :
“audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor.”
Mengidentifikasi
tim audit :
a)
Seorang partner yang akan bertanggung
jawab terhadap peyelesaian audit.
Auditor harus memperoleh
keyakinan mengenai persyaratan profesional dan reputasi spesialis melalui
pengajuan pertanyaan dengan mempertimbangkan hal sbb :
« Sertifikat
professional, lisensi atau pengakuan kopetensi dari spesialis dalam bidangnya.
« Reputas
dan kedudukan spesialis di mata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal
kemampuan atau kinerjanya.
« Hubungan
b)
Satu atau lebih manajer, yang akan
mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program audit
c)
Staf asisten, yang melaksanakan berbagai
prosedur audit yang diperlukan dalam pelaksanaan program audit.
4.
Menilai independensi
Standar umum
yang kedua berbunyi :
“dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independent dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.”
Aturan etika
compartment akuntan publik mengatur tentang :
a)
Independensi
b)
Integritas dan objektivitas
5.
Menentukan kemampuan untuk menggunakan
kemahiran professionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan,
Standar umum
yang ketiga :
“Dalam
pelaksanaan dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermatan dan seksama”
6. Membuat
surat perikatan audit
Isi pokok surat
perikatan audit :
a)
Tujuan audit atas laporan keuangan
b)
Tanggung jawab manajemen atas laporan
keuangan
c)
Lingkup audit, termasuk penyebutan
undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan professional yang harus dianut
oleh auditor.
d)
Bentuk laporan atau bentuk komunikasi
lain yang akan dgunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan
e)
Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan
bawaan.
f)
Pengaturan reproduksi laporan keuangan
auditan
g)
Kesanggupan auditor untuk menyampaikan
informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan
oleh auditor daam auditnya.
h)
Akses ke berbagai catatan, dokumentasi
dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
i)
Dasar yang digunakan oleh auditor untuk
menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.
BAB VI
STANDAR AUDITING
A. Standar Auditing
1.
Standar
Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus diperthankan oleh auditor.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib mengunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
DAFTAR
PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia, 2006, SPAP (Standar Profesional Akuntan
Publik), Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Ikatan Akuntan Publik Indonesia, 2009, Kode Etik Profesi Akuntan
Publik, Jakarta, Penerbit Salemba Empat
James A. Hall, Tommie Singleton, 2007, Audit & Assurance
Technology Informasi, Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Mulyadi,2002, Auditing I, Jakarta, Penerbit SAlemba Empat
\
Mulyadi 2004, Auditing II, Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Sawyer, 2006, Audit Internal, Jakarta, Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar